Minggu, 17 November 2013

Contoh Kasus CyberCrime

Contoh kasus yang saya ambil adalah Carding.. bukan main kartu yak.. tapi ini kasus kriminal.. hahaha
oke langsung aja..

Credit card fraud atau yang lebih dikenal sebagai Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.

Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Urutan pertama Carding paling terbanyak jatuh pada Negara Ukraina, sedangkan Indonesia  berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia.. Moga aja sekarang turun pangkat.. hahaha


Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.


(a). Modus I : 1996 - 1998, para carder mengirimkan barang hasil carding mereka langsung ke suatu alamat di Indonesia.
(b). Modus II : 1998 - 2000, para carder tidak lagi secara langsung menuliskan Indonesia” pada alamat pengiriman, tetapi menuliskan nama negara lain. Kantor pos negara lain tersebut akan meneruskan kiriman yang “salah tujuan” tersebut ke Indonesia. Hal ini dilakukan oleh para carder karena semakin banyak merchant di Internet yang menolak mengirim produknya ke Indonesia.
(c). Modus III : 2000 - 2002, para carder mengirimkan paket pesanan mereka ke rekan mereka yang berada di luar negeri. Kemudian rekan mereka tersebut akan mengirimkan kembali paket pesanan tersebut keIndonesia secara normal dan legal. Hal ini dilakukan oleh carder selain karena modus operandi mereka mulai tercium oleh aparat penegak hukum, juga disebabkan semakin sulit mencari merchant yang bisa mengirim produknya ke Indonesia.
(d). Modus IV : 2002 - sekarang, para carder lebih mengutamakan mendapatkan uang tunai. Caranya adalah dengan mentransfer sejumlah dana dari kartu kredit bajakan ke sebuah rekening di PayPal.com. Kemudian dari PayPal, dana yang telah terkumpul tersebut mereka kirimkan ke rekening bank yang mereka tunjuk 

UU ITE yang membahas tentang carding ini tertulis dan diatur Dalam Bab VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang, pasal 31, ayat 2 yang berbunyi : "Setiap orang dilarang: “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan”. dan Untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut :  “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).”.. wewdew.. banyak juga.. cm katanya yah katanya.. dosen ane pernah kaya gitu.. dicari cari sm polisi.. eh.. malah digaji sm kepolisian.. wkwkwk.


sumber

0 komentar:

Posting Komentar